Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Pengadilan Perikanan Ambon untuk tidak mengulang hal yang sama saat menjatuhkan sanksi bagi kapal Hai Fa yang terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia, bagi empat kapal Sino asal China.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Saut P Hutagalung mengatakan, Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta bagi kapal ikan KM Sino yang terbukti melakukan praktek Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah perairan Indonesia.
"Hal ini sangat mencederai semangat kebangsaan dan rasa keadilan kita," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Padahal menurut Saut, KKP sudah bekerjasama sedemikian serius dengan TNI-AL, Polri bahkan masyarakat untuk memberantas praktikillegal fishing di tanah air.
"Kita sering dikagetkan oleh putusan pengadilan yang ringan dan tidak memberikan efek jera. Kejadian dua kali pengadilan perikanan Ambon dalam 2 bulan terakhir, memberikan putusan yang mencederai rasa keadilan dan tidak menunjukkan sikap serius dari pengadilan turut memberantas IUU fishing," tegas dia.
Dia mengungkapkan, jika hal ini terus terjadi, maka akan menimbulkan anggapan dari pelaku IUU fishing asing bahwa pengadilan di Indonesia dapat menjadi jalan keluar yang mudah bagi pelanggaran itu sendiri.
"Oleh karenanya, kejadian putusan ringan oleh Pengadilan Perikanan Ambon dapat memberi sinyal bahwa Indonesia belum betul-betul ataupun sungguh-sungguh dalam memberantas IUU fishing," katanya.
Saut bahkan menuding, sikap keras yang ditujukan pemerintah selama ini dalam memberantas IUU Fishing belum diikuti oleh peradilan.
"Kami menginginkan dalam memerangi IUU Fishing pengadilan bisa bertindak searah, karena ini menentukan produk perikanan kita tetap diterima di pasar global," tandas dia. (Dny/Nrm)
KKP Ingatkan Pengadilan Perikanan Ambon Tak Ulangi Kesalahan
Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta bagi kapal ikan KM Sino yang terbukti melakukan praktek IUU Fishing.
diperbarui 22 Mei 2015, 10:39 WIBSebuah kapal berbendera Malaysia tertangkap tangan melakukan illegal fishing
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Sabtu 18 Mei 2024 Via Live Streaming Pukul 13.30 WIB
Indonesia Tampilkan Praktik Baik Cegah Pencemaran Danau Toba di World Water Forum 2024
Pria Dibunuh dengan Modus Motor Nunggak Cicilan, 3 Pelaku Ditangkap
ONE Friday Fights 63 Berlangsung Sengit, Diwarnai Pukulan Keras yang Hempaskan Petarung Thailand
VIDEO: Tiga DPO Pembunuh Vina Masih Misteri, Pemdes Masih Telusuri Alamat Pelaku
VIDEO: Viral Warga Israel Rusak dan Hancurkan Dus Mie Instan dari Indonesia untuk Gaza
Kekuatan Mata Uang China: Yuan yang Stabil dan Jadi Alternatif Atasi Dampak Perekonomian Global
Menko Airlangga dan Sri Mulyani Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Lagi Ngapain?
VIDEO: Ayah Eki Angkat Bicara, Minta Masyarakat Tak Berasumsi Soal Kasus Vina dan Tiga DPO
Utusan Khusus PBB Isyaratkan Kesiapannya untuk Keluar dari Irak
VIDEO: Muncul Video Kekerasan Sean Diddy yang Memukul Penyanyi Cassie di Lorong Hotel pada Tahun 2016
Viral Pungli Berdalih Retribusi di Tanah Abang, Polisi Turun Tangan