Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, situasi saat ini belum membutuhkan Perppu sebagai landasan hukum untuk menindak gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Undang-Undang yang ada sudah di Tanah Air cukup untuk menindak ISIS.
"Cukup Undang-Undang yang ada saja. Teroris kan selama dia berbuat jahat ya siapa saja itu harus dihukum. Tidak perlu pakai Perppu untuk itu," kata JK, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu mengungkapkan, UU Antiteroris yang ada di Indonesia sudah cukup untuk landasan hukum aparat menindak ISIS. Sanksi bagi pelaku teroris sudah diatur di dalam UU tersebut. Bila ada teroris dari ISIS yang melanggar, bisa dikenakan UU itu.
"Undang-Undang Antiteroris kita sudah cukup kuat sebenarnya ya. Intinya kita sudah punya Undang-Undang Terorisme yang menghukum siapa saja yang mau berbuat salah gitu kan," terang dia.
JK menjelaskan, pemerintah tidak akan terlalu serius untuk menyikapi ISIS. Ia juga menuturkan tidak akan mengeluarkan larangan khusus bagi kelompok ekstrem tersebut. Hanya saja, JK menggarisbawahi, pihak yang melanggar hukum di Indonesia, akan menerima sanksi setimpal.
"Ya apa saja yang menimbulkan masalah yang seperti itu, ya tidak boleh. Tidak perlu ada spesifik ISIS, apa saja ya," pungkas JK.
Pernyataan JK ini bertolak belakang dengan yang diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjatno. Tedjo mengatakan, Perppu ISIS akan terbit dalam waktu dekat dan disinkronkan dengan UU yang ada.
"Selanjutnya, kami (pemerintah) akan buat Perppu (ISIS). Ada KUHP, UU Terorisme, tapi belum terintegrasi. Kami akan bikin perppu, dan dibuatkan UU-nya. Kita ingin menangkap uang keluar dan kembali. Nah pokok utama aturan perppunya itu," kata Tedjo di Jakarta, Senin 23 Maret.
Tedjo mengakui saat ini ada celah hukum karena pemerintah tak bisa menindak secara pidana bagi anggota ISIS. Karena itu, pemerintah akan fokus untuk membentuk aturan. "Kita belum jelas-jelas menyatakan ISIS ini terlarang, harus ada pernyataan ISIS terlarang, baru bisa memberikan sanksi pada mereka," tutur Menteri Tedjo.
Begitu pula dengan pencabutan kewarganegaraan. Tedjo menuturkan, belum ada aturan yang secara konkret menyebutkan bila bergabung ISIS akan dicabut kewarganegaraannya. "Belum, aturannya tidak ada. Kita tidak mengenal stateless (pencabutan warga negara)," pungkas Tedjo. (Mvi)
JK: Tidak Perlu Perppu untuk Hadapi ISIS
"Intinya kita sudah punya Undang-Undang Terorisme yang menghukum siapa saja yang mau berbuat salah gitu kan," terang JK.
diperbarui 26 Mar 2015, 18:41 WIBWapres Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pakar Beber Syarat Cagub Jatim agar Bisa Imbangi Elektabilitas Khofifah di Pilkada Jatim 2024
120 Kata Perpisahan Teman Kerja yang Resign, Berisi Doa dan Harapan Agar Sukses
Daihatsu Kumpul Sahabat Digelar di Bekasi, Simak Keseruannya
VIDEO: Dua Pekerja Bangunan Tersengat Listrik saat Renovasi Ruko, Satu di antaranya Tewas
Nonton Music Video Hari Putra - Ku Rela Kau Pilih Dia di Vidio, Melepaskan demi Kebahagiaan Dia
Saksikan Sinetron Hidayah Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 16:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
5 Penyebab Seseorang Fobia Terhadap Komitmen dan Cara Mengatasinya
Kemenkes, UNDP, dan WHO Berkolaborasi Bangun Sistem Kesehatan Indonesia yang Tahan terhadap Perubahan Iklim, Ini yang Dilakukan
Jokowi Akan Serahkan 10 Ribu Sertifikat Tanah di Banyuwangi
Manchester United dan City Gigit Jari, Bintang Muda Incarannya Perpanjang Kontrak dengan PSG
Cerita Babe Haikal Punya Suvenir Pernikahan Mewah Prabowo Subianto dan dan Titiek Soeharto pada 1983, Kok Diminta Lagi?
Konsumsi Ikan Teri Diklaim Bisa Cegah 750 Ribu Kematian hingga 2050, Pakar: Datanya Masih Lemah