Jokowi Bantah Rencana Kenaikan Tarif Listrik untuk Industri

Jokowi Justru sedang berpikir untuk menurunkan tarif listrik untuk mendorong kalangan industri mengembangkan usaha.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Mar 2015, 14:37 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menampik kabar bahwa pemerintah akan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan industri. Menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum ada rencana untuk menaikkan tarif listrik untuk golongan pelanggan industri.

"Ada yang menulis bahwa tarif listrik untuk industri bakal naik sehingga membuat kalangan pengusaha ketakutan. Tidak benar itu, listrik untuk industri tidak naik," jelas Jokowi saat meresmikan terminal penerimaan dan regasifikasi Arun, Lhoksumawe, Aceh Utara, Senin (9/4/2015).

Menurut Jokowi, keputusan kenaikan tarif listrik untuk golongan industri tersebut sangat membahayakan perekonomian. Pasalnya kenaikan tarif akan mendongkrak biaya produksi sehingga kemungkinan besar pengusaha akan menahan pengembangan usaha. "Kenaikan ini berbahaya. Industri tidak mau melebarkan usahanya, karena ketakutan akan kenaikan tarif listrik. Padahal kami berhitung saja belum," tambahnya.

Jokowi Justru sedang berpikir untuk menurunkan tarif listrik untuk mendorong kalangan industri mengembangkan usaha. Dengan penurunan tersebut, diharapkan dunia usaha akan bergairah sehingga mendukung tertumbuhan ekonomi. Pemerintah sedang mencoba berhitung untuk memberikan subsidi listrik untuk golongan industri yang dananya berasal dari penghematan anggaran.

"Saya sampaikan tarif listrik tidak naik bahkan kemungkinan akan turun, karena ada efisiensi 4 bulan, ini Sesneg baru dapat laporan sekian triliun, saya insturksikan itu agar digunakan untuk menurunkan tarif listrik," tuturnya.

Untuk diketahui, PT PLN (Persero) menunda kenaikan tarif tenaga listrik di awal tahun ini atas perintah dari Presiden Joko Widodo. "Untuk sementara (tarif tenaga listrik) belum naik dulu dalam tiga bulan ke depan," ungkap Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.

Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara mulai 1 Januari 2015, ada 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan dikenakan penyesuaian.

Alasan Jokowi menahan kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2015, menurut Sofyan, karena beban masyarakat akan bertumpuk setelah penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji 12 kg.

Di samping itu, dia mengatakan, alasan lain karena harga minyak dunia turun. Penundaan ini, sambungnya, akan segera diinformasikan kepada Menteri ESDM, Sudirman Said. "Kita akan informasikan ke Menteri ESDM. Kami juga akan lakukan efisiensi ke dalam," imbuh Sofyan.

Berikut 12 golongan pelanggan listrik non subisdi yang sebelumnya akan terkena penyesuaian tarif listrik 1 Januari 2015 :

1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA,
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA,
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500VA sampai dengan 5.500VA,
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA ke atas,
5. Bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA,
6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA,
7. Industri I-3/TM daya diatas 200kVA,
8. Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA,
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA,
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA,
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR
12. Layanan khusus TR/TM/TT.

(Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya