Eks Ketua KPK: Sudah Tepat Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan

Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung bukan berarti bentuk pelemahan terhadap KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Mar 2015, 15:48 WIB
Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung bukan berarti bentuk pelemahan terhadap KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai pelimpahan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sudah tepat untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab, pelimpahan itu dinilai sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Kalau pendapat saya memang kasus BG dilimpahkan ke kejaksaan suatu hal yang memang berdasar ketentuan undang-undang yang ada. Tepat menurut kami," ujar Tumpak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Ketentuan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut memberi kemungkinan untuk melimpahkan kasus yang ditangani KPK ke kejaksaan. Namun menurut Tumpak, sebelum dilimpahkan, kedua lembaga itu harus gelar perkara atau ekspose terlebih dahulu.

"Sejak zaman saya dulu ada. Sebelum dilimpahkan ke sana harus dilakukan gelar perkara bersama dulu," ucap anggota Tim 9 tersebut.

Pada kesempatan itu, Tumpak juga menjelaskan bahwa pelimpahan ini bukan berarti bentuk pelemahan terhadap KPK.

"Saya rasa tidak. KPK tetap bersemangat melakukan pemberantasan korupsi. Saya rasa tidak bicara soal lemah. Memang itu ketentuan undang-undang yang ada," pungkas Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sebelumnya, pimpinan KPK sudah memutuskan melimpahkan berkas penyidikan Komjen Pol Budi Gunawan ke kejaksaan. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan telah memutuskan lembaga ini tidak sah menangani perkara tersebut.

Keputusan Taufiequrahman Ruki cs ini banyak disesali oleh sejumlah pihak. Termasuk pegawai KPK. Bahkan mereka sempat menggelar unjuk rasa agar lembaganya tetap mengajukan PK atas putusan praperadilan. (Ans/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya