Liputan6.com, Jakarta Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengajukan pengunduran diri sementara dari posisi pimpinan KPK. Kini keputusan di tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, apakah menerima pengunduran diri Bambang atau menolaknya.
Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai, Jokowi saat ini sedang dihadapkan pada situasi dilematis. Menurutnya, bila menyetujui pengunduran diri Bambang, KPK bakal melemah. Tapi, bila menolak pengunduran diri Bambang, tentu tak menemui kesesuaian dengan Undang-undang KPK.
"Itu dilematis bagi Presiden. Kalau dalam Undang-undang KPK, pimpinannya tidak boleh berstatus tersangka," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Anggota Komisi III DPR itu menuturkan, memang menerima atau menolak pengunduran Bambang adalah kewenangan Presiden. Namun perlu dipahami, seharusnya pimpinan KPK dalam kondisi lengkap. "Idealnya pimpinan KPK memang harus lengkap," tutur Masinton.
Selain itu, Masinton melihat didirikannya tim 7 oleh Presiden Jokowi bisa menjadi solusi. Ia mengatakan, tim independen itu harus memberikan rekomendasi jitu untuk Jokowi agar bisa melepaskan diri dari situasi dilematis itu.
"Tim tujuh segera berikan rekomendasi ke Presiden. Dan Presiden harus memastikan KPK dan Polri tetap bisa bekerja," tandas Masinton.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah menyampaikan pengunduran dirinya kepada KPK. Rapat pimpinan KPK menunjukan seluruhnya menolak permintaan itu. Hasil rapat pimpinan KPK akan dikirim ke Presiden untuk menjadi bahan pertimbangan. Nantinya, Presiden yang akan menentukan menerima pengunduran diri Bambang Widjojanto atau menolak permohonan itu.(Don)
Advertisement