Permintaan Terakhir Terpidana Mati Narkoba Tran Thi Bich Hanh

Menurut Kapalas Wanita Bulu Semarang, Suprobowati, ia menerima permintaan tertulis itu dan langsung diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jateng.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 16 Jan 2015, 16:51 WIB
Foto terakhir terpidana mati kasus narkoba Tran Thi Bich Hanh berkewarganegaraan Vietnam. (AntaraFoto)

Liputan6.com, Semarang - Tran Thi Bich Hanh, terpidana mati penyelundupan heroin 1,1 kg meminta agar dirinya tak diborgol saat menghadapi regu tembak. Permintaan terakhir warga negara Vietnam itu disampaikan secara tertulis kepada Kalapas Wanita Bulu, Suprobowati.

Menurut Kapalas Wanita Bulu Semarang, Suprobowati, ia menerima permintaan tertulis itu dan langsung diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Dia bilang, 'saya siap ditembak tapi jangan diborgol'. Permintaan itu tertulis, dia agak jengkel kalau sama orang Kejaksaan. Dia baru ngomong setelah tidak ada orang Kejaksaan," kata Suprobowati di kantornya, Jumat (16/1/2015).

Selain meminta agar tidak diborgol saat eksekusi mati, Asien panggilan Tran Thi Bich Hanh juga berharap jasadnya dikremasi. Perempuan berusia 37 tahun ini juga tidak ingin keluarganya di Vietnam datang ke Indonesia saat dia dieksekusi.

"Saat meninggal dia ingin jasadnya dikremasi. Dia sudah berkomunikasi dengan keluarga, tapi dia tidak ingin keluarganya datang," jelas Suprobowati.

Suprobowati menyebutkan, tidak ada perubahan perilaku apapun yang ditunjukkan Tran Thi Bich Hanh. Aktivitasnya di LP Wanita Bulu juga terbilang normal seperti biasanya.

"Komunikasi dia dengan keluarganya di Vietnam juga lancar setiap minggunya. Jadi sampai saat ini dia biasa-biasa saja, tidak ada perubahan," tandas Suprobowati.

Namun seorang sumber Liputan6.com yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Asien nampak murung setelah mendengar berita tentang putusan eksekusi matinya. Apalagi belum pernah sekalipun keluarga dari Vietnam yang menjenguk perempuan 37 tahun itu.

"Dia pernah cerita, merasa sangat sedih. Jauh dari keluarga dan merasa kangen," ucap Suprobowati.

Menjelang eksekusi mati 6 terpidana mati kasus narkotika, Kejaksaan Agung telah menyiapkan 84 penembak jitu. Semuanya berasal dari satuan Brimob Polda Jawa Tengah. Untuk pelaksanaan eksekusi, mereka dibagi menjadi 2 kelompok dan ditempatkan di 2 lokasi berbeda.
 
Satu kelompok terdiri dari 70 penembak dan ditempatkan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Satu kelompok lainnya, beranggotakan 14 penembak dan ditempatkan di Boyolali, Jawa Tengah. (Tnt/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya