Dalam 3 Bulan Terakhir, 43 Petugas Lapas Kena Sanksi

Oknum petugas biasanya terlibat dalam beberapa transaksi. Misalnya meloloskan barang terlarang yang seharusnya tidak masuk ke lapas.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Des 2014, 14:29 WIB
WNA yang berasal dari negara Polandia, Inggris, Bulgaria dan Australia ini datang sekitar pukul 08.30 WIB dengan didampingi seorang petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (9/7/14). (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai permasalahan di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan belum juga terselesaikan. Bahkan, masih banyak petugas lapas yang dikenai sanksi.

"Kemarin ada 43 orang dalam 3 bulan terakhir," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkunham Handoyo Sudrajat usai pemusnahan barang terlarang di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2014).

Handoyo mengatakan, pihaknya memang melakukan evaluasi dan rapat rutin terkait pelanggaran yang dilakukan para petugas lapas. Jenis pelanggarannya pun bermacam-macam. Bahkan, ada pegawai Eselon II juga terkena sanksi.

"Pelanggaran disiplin, asusila, penyalahgunaan wewenang, kekerasan. Bisa sampai Eselon II, tapi tergantung fakta dan kesalahan," ungkap dia.

Oknum petugas biasanya terlibat dalam beberapa transaksi. Misalnya meloloskan barang terlarang yang seharusnya tidak masuk ke lapas. Hal ini juga harus menjadi perhatian agar ke depan tidak terulang lagi, tak terkecuali pungli.

"Masalah pungli, itu kan transaksional bisa ditempuh dengan pemberian pelajaran nilai-nilai kepada personel dan pembinaan personel lapas," tandas Handoyo.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya