Pakar Tata Negara: Hak Interpelasi Biasanya Bikin Gaduh

Dia menilai Interpelasi di DPR biasanya memunculkan bintang-bintang baru senayan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 26 Nov 2014, 07:15 WIB
Koalisi Merah Putih memperlihatkan naskah yang akan ditandatangani oleh para anggota DPR yang tidak setuju dengan kenaikan BBM bersubsidi, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Hak interpelasi merupakan sikap yang akan diambil DPR untuk meminta keterangan dan penjelasan detail pemerintah tentang kebijakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Saat ini, para anggota dewan dari fraksi yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP) telah mengumpulkan 157 tanda tangan untuk interpelasi.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hak interpelasi seringkali memicu masalah. "Sisi teknis, hak interpelasi susah-susah mudah. Biasanya yang begini-begini bikin gaduh," kata Refly saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/11/2014) malam.

Sebab, syaratnya adalah minimal 25 anggota DPR dari fraksi berbeda untuk bertanda tangan. Kemudian, alasan meminta keterangan atau interpelasi disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya.

Setelah itu, lanjut dia, Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan paripurna dengan agenda penjelasan usulan interpelasi. Usulan hak interpelasi bisa diterima atau ditolak. Kondisi ini yang disebut dinilainya sebagai situasi yang rawan perselisihan.

"Kalau tidak musyawarah kan voting. Kegaduhan itu kalau dilihat dari sisi politik biasanya memunculkan bintang-bintang baru senayan," jelas dia.

Bintang-bintang interpelasi itu, disebutnya seperti Ade Komarudin yang dikenal dari hak interpelasi yang diajukan terhadap Presiden ke-4 RI alamarhum Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Atau pun Misbakhun yang sempat menggalang tanda tangan untuk mengusulkan hak angket terhadap kasus Century. Sehingga meski diakuinya menyebabkan kegaduhan, namun juga ada nilai positifnya secara politik.

"Ini sebenarnya proses inisiasi yang jauh lebih positif dibandingkan proses inisiasi rebutan AKD antara KMP-KIH. Itu cara inisiasi yang paling elok dan elegan," jelas Refly. (Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya