Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar memiliki syarat bagi kader yang mencalonkan diri sebagai ketua umum. Salah satunya yakni calon ketua umum harus didukung oleh 30 persen DPD I tingkat provinsi.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, syarat tersebut menjadi keputusan dalam Anggaran Dasar Anggaran dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Tentu kita harus mengacu pada apa yang telah menjadi pegangan organisasi selama ini," kata Akbar Tandjung dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/11/2014).
Akbar menambahkan, tidak menutup kemungkinan aturan tersebut dapat diubah, namun tidak untuk pemilihan ketua umum di Munas yang akan digelar pada awal 2015. Sebab, Munas 2015 mengacu kepada AD/ART yang sudah diputuskan oleh Munas sebelumnya.
"Kalau anggap itu terlalu tinggi, barangkali kita bisa memperbaiki untuk akan datang. Munas sekarang (Munas 2015) ini bisa memperbaikinya untuk digunakan pada munas yang akan datang," ucap Akbar.
Akbar juga mengatakan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie bersedia menjadi calon ketua umum partai yang identik dengan warna kuning itu. Selain Ical, 7 kader Golkar lainnya yakni Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, Zainuddin Amali, MS Hidayat, Hajriyanto Y Thohari, dan Airlangga Hartarto siap maju untuk menjadi calon ketua umum.
Majunya Ical ini mendapatkan kritikan dari kader lainnya. Politisi Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut, majunya Ical mempersulit kader lain untuk maju sebagai calon ketua umum.
"Ada hal yang dirasakan teman-teman daerah di mana nuansa men-support pihak tertentu itu tinggi," kata dia.
Selain hal tadi, kata Airlangga, terdapat pula wacana untuk memuluskan Ical kembali terpilih melalui jalan aklamasi di Munas IX Golkar. DPP Golkar ditengarai melakukan konsolidasi dengan DPD I di Bali sebelum penyelenggaraan Rapimnas 17-19 November 2014 di Yogyakarta. (Sss)
Akbar Tandjung: Syarat Caketum Didukung 30 DPD I Bisa Diubah
Akbar mengatakan, Munas 2015 bisa dijadikan sebagai ajang untuk mengubah syarat pencalonan ketua umum Partai Golkar.
diperbarui 15 Nov 2014, 16:44 WIBAkbar Tandjung (Liputan6.com/ Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mahalini Bawakan 8 Lagu Hit, Sukses Bikin Emosi Penonton Terkuras di Titik Kumpul Festival 2024
Gus Yahya: Prabowo-Gibran Bagian dari Keluarga Besar NU
Samsung Solve for Tomorrow Ajak Siswa SMA Belajar AI hingga Kompetisi STEM
Deretan 10 Maskapai Terbaik di Amerika Serikat
Top 3 Islami: Wanita Karier Suami Nganggur Menurut Buya Yahya, Kisah Mbah Kholil Bangkalan Dituduh Mencuri
6 Merek Cokelat Asli Indonesia yang Kerap Disangka Produk Luar Negeri
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Final?
Cuaca Hari Ini Senin 29 April 2024: Langit Pagi Jakarta Cerah Berawan
Hino Bus RM 280 ABS Tenagai Armada PO Yessoe Travel Terjang Jalur Kalimantan
Bolak-Balik Ditangkap Polisi karena Narkoba, Rio Reifan Mengaku Khilaf