Liputan6.com, Seoul - Hukuman untuk kapten Kapal Sewol yang karam di Perairan Korea Selatan akhirnya diputuskan. Lee Joon-seok divonis hukuman 36 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ginseng.
Seperti dimuat BBC, Selasa (11/11/2014), hakim menyatakan Lee Joon-seok bersalah atas kelalaiannya dalam menangani kapal yang karam. Dia kabur ketika para penumpang sedang panik mencari bala bantuan.
Dalam sebuah rekaman video, Lee tampak meninggalkan kapal yang tenggelam sementara masih banyak penumpang yang masih berada di dalamnya. Pada beberapa momen persidangan Lee, meminta maaf karena telah menelantarkan mereka.
"Lee akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara dalam waktu yang sangat lama," kata wartawan BBC Steve Evans di Gwangju, Korsel.
Jaksa sebelumnya menuntut nakhoda berusia 69 tahun tersebut dengan pasal pembunuhan dan menyerukan hukuman mati, tapi hakim membebaskannya dari eksekusi.
Hakim menyatakan kapten Lee bukan lah satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas karamnya Sewol. Hakim juga menerima pembelaan Lee bahwa ia sama sekali tidak bermaksud untuk membunuh para penumpang, namun ia hanya mencoba melarikan diri.
Kapal Feri Sewol yang mengangkut 476 orang tenggelam pada 16 April 2014 dalam perjalanan Incheon menujuu Jeju, Korsel. Lebih dari 300 orang dinyatakan tewas, kebanyakan dari mereka adalah siswa-siswa sekolah. Ini merupakan salah satu bencana maritim terburuk Korea Selatan.
Selain kapten Lee Joon-seok, 14 awak kapal lainnya juga diadili atas tenggelamnya kapal tersebut. Kepala Teknisi Kapal bernama Park dihukum 30 tahun penjara karena dinyatakan bersalah telah membuat penumpang tewas dan 14 kru kapal dibui 20 tahun penjara karena dinilai telah melanggar hukum maritim. (Ein)
Ngacir Saat Kapal Karam, Kapten Sewol Divonis 36 Tahun Penjara
Hakim menyatakan kapten kapal Lee Joon-seok bersalah atas kelalaiannya dalam menangani kapal yang karam.
diperbarui 11 Nov 2014, 18:33 WIBKapten kapal Lee Joon-seok (Reuters)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Buka Suara Soal Tim Sinkronisasi Diisi oleh Elite Gerindra
Resep Mangut Lele Mbah Marto, Bawa Cita Rasa Legendaris ke Rumah
Panglima TNI: Seleksi Personel ke Gaza Tengah Dilakukan, Sambil Tunggu Mandat PBB
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Selatan NTB, Terasa di Gianyar, Badung, dan Denpasar Bali
Hutan Adat, Pengaturan dan Pengelolaannya dalam Kerangka Hukum Indonesia
Jelang COP29 di Baku Azerbaijan, Proses Pendanaan untuk Iklim Jadi Bahasan
Setelah Bacok Ibu Kandung hingga Kritis, Pria di Lampung Berupaya Bunuh Diri
Mendagri Tekankan Pentingnya Peran Pos Lintas Batas Negara dalam Membangun Indonesia dari Pinggiran
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Sumbawa Barat NTB, Tidak Berpotensi Tsunami
VIDEO: KOWANI Gelar Perayaan Perdana Hari Kebaya Nasional
Ditahan Kejari Depok, Begini Modus 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran
100 Advokat Seluruh Dunia Kumpul di Bali, Ini yang Dibicarakan