Terdakwa Status Facebook Ervani: Saya Nggak Nyangka Jadi Tahanan

Menurut Ervani, ia tak bermaksud melakukan pencemaran nama baik kepada salah satu pimpinan di tempat suaminya bekerja.

oleh Yanuar H diperbarui 11 Nov 2014, 15:37 WIB
Ervani, terdakwa kasus status Facebook. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Bantul - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ervani Emy Handayani binti Salman tidak menyangka statusnya di media sosial Facebook dapat menjebloskan dirinya ke jeruji besi. Waktu itu ia tidak bermaksud melakukan pencemaran nama baik kepada salah satu pimpinan di tempat suaminya bekerja.

"(Saya) Nggak nyangka akan masuk tahanan. Saat masuk tahanan itu saya baru berusaha mencari bantuan hukum. Jadi penyidikan sampai pelimpahan saya atasi sendiri, BAP juga sendiri kalau waktu saya ungkapkan tidak sengaja dan tidak bermaksud mencemarkan nama baik," ujar Ervani usai persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (11/11/2014).

Menurut Ervani, ketika itu ia hanya ingin memyampaikan aspirasi dari teman-teman suaminya, Alfa Janto, yang mengeluhkan kebijakan pemimpin bernama Ayas (Diah Sarastuti). Teman suaminya mengeluhkan kebijakan perusahaan tentang masalah tenaga kerja.

"Waktu itu teman-teman suami ngomong kalau Ayas pimpinan suami bekerja tidak pantas karena dia masih kecil 26 tahun, tapi sudah dikasih wewenang jadi supervisor," ujar Ervani.

Ibu rumah tangga ini mengaku sejak bulan Maret dirinya sudah mengalami tekanan terkait kasus tersebut. Ia pun sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan, namun tidak mendapat respons.

"Spontan saja. Bulan Maret (2014) dimutasi diundang Depnaker nggak pernah datang Ayas. Ditanya nggak tahu nggak tahu padahal jabatannya harusnya dia tahu. Hak suami belum diberikan, nggak dikasih ganti saat sakit, nggak ada BPJS (kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), nggak ada cuti," ujar Ervani.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Sementara ketua majelis hakim sidang Ervani, Sulistyo M Dwi Putro mengagendakan kasus Ervani dilanjutkan pada Senin 17 November pekan depan. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut, majelis hakim menyerahkan kepada kuasa hukum apakah memilih eksepsi atau pembelaan.

Sulistyo akan mengagendakan sidang lanjutan akan digelar dua kali selama seminggu. "Kita agendakan seminggu dua kali. Senin dan Kamis kayak puasa. Biar kasus ini cepat selesai dan bisa melakukan pekerjaan lainnya," ujar Sulistyo di Pengadilan Negeri Bantul, hari ini.

Hamzal Wahyudi, kuasa hukum Ervani Emy Handayani akan melakukan eksepsi pada Senin pekan depan. Hamzal juga akan melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi dari teman-teman suami Ervani.

"Kita akan buktikan apakah benar manajemen memberlakukan pekerja dengan layak. Ervani tidak melakukan pencemaran nama baik dirinya hanya mem-posting dalam bentuk kritik," ujar Hamzal.

Sebagai kuasa hukum dirinya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ervani hari ini, namun majelis hakim masih melihat pengajuan tersebut. Hamzal berharap Senin pekan depan kliennya dapat ditangguhkan penahanannnya.

"Kita ajukan penangguhan penahanan sebanyak 50 orang menjadi penjamin. Terdakwa masih labil dan shock dipenjara. Bisa dikeluarkan dan penangguhan penahanan," ujar kuasa hukum Ervani tersebut. (Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya