Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Korupsi Buku SMP Diknas Garut

Polisi masih melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan buku yang menjerat tersangka Entik Karyana, pejabat Disdik Garut.

oleh Edward PanggabeanDiterbitkan 05 November 2014, 21:26 WIB
Bareskrim Polri

Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku senilai Rp 7,725 miliar yang menjerat tersangka Entik Karyana selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Garut, Jawa Barat, masih dilengkapi penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung.

"Berkasnya sudah kita kirim tahap I. Dan kita dalam proses melengkapi P19 yang dikeluarkan kejaksaan," kata Pelaksana harian Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Namun, Djoko tak menjelaskan secara rinci, kelengkapan yang diminta kejaksaan tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan tersangka EK dengan menandatangani harga perkiraan sendiri tak sesuai prosedur oleh panitia lelang tanpa pengawasannya.

"Sehingga pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan tapi sudah dibuatkan serah terima pekerjaan," ujar dia.

Entik dijadikan tersangka atas dugaan penggelembungan dana proyek pengadaan buku senilai Rp 7,725 miliar di Garut, Jabar. Atas dugaan perbuatan Entik ini negara dirugikan Rp 2 miliar.

Uang itu diduga berasal dari anggaran proyek pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku Panduan Pendidik SMP di Garut yang berasal dari Dana Alokasi Khusus SMP tahun ajaran 2010.

Pemenang proyek pengadaan buku ini adalah PT Mangle Panglipur (PT MP) dan CV Tenjolaya Cipta Pratama (CV TCP). PT MP mendapat proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.824.548.000. Di pagu anggaran, nilai proyek itu mencapai Rp 4.322.500.000 untuk pengerjaan 1 paket buku pada 95 sekolah di wilayah utara.

Sedangkan CV TCP, menggarap buku-buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah utara dengan nilai kontrak Rp 3.140.000.000. Sementara pagu anggaran awalnya senilai Rp 3.412.500.000. Pagu anggaran nilai proyek keseluruhan mencapai Rp 7.735.000.000. Sementara, realisasinya Rp 6.964.548.000, dan sisa anggaran Rp 770.452.000,.

Anehnya spesifikasi buku itu pun tak sesuai, yang seharusnya diperuntukkan kepada siswa SMP namun diberikan ke siswa SD. Selain itu, tersangka juga melakukan mark-up (penggelembungan) harga buku. Sementara jumlah buku yang disalurkan tak sesuai dengan jumlah yang dijanjikan dalam kontrak.

Tersangka Entik pun dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana. (Riz)

 
 
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya