Geledah 3 Lokasi Soal Korupsi e-KTP, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Penggeledahan dilakukan terkait tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Okt 2014, 23:28 WIB
Penggeledahan dilakukan terkait tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan ‎Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Kementerian Mendagri di 3 lokasi. Penggeledahan dilakukan terkait tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

"KPK melakukan penggeledahan di 3 lokasi hari ini. Penggeledahan sejak pagi pukul 07.00 WIB sampai tadi siang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Ketiga lokasi penggeledahan itu, yakni 2 rumah di kawasan Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur dan 1 rumah di kawasan Citayam, Bogor, Jawa Barat. Menurut Johan, rumah-rumah tersebut milik saksi pada kasus ini. "Milik saksi dari swasta. Tapi saya belum dapat siapa namanya," ujar Johan.

Tapi yang jelas, kata Johan, dalam penggeledahan itu, KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. Namun dia belum mengetahui detail dokumen-dokumen yang disita itu.

"Ada dokumen yang disita baik elektronik dan non-elektronik. ‎Detailnya saya belum dapat informasi," ujar Johan yang baru saja menjabat Deputi Pencegahan KPK tersebut.

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya