Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Raden Widyo Pramono mengisyaratkan jajarannya akan membidik petinggi PLN terkait dugaan kasus proyek LTE Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2. 2, Belawan, Medan yang diduga merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.
"Setiap informasi yang mendukung langkah pengungkapkan kasus, pasti ditindaklanjuti," tegas Widyo di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (25/9/2014).
Namun, Widyo belum bisa memastikan langkah hukum terhadap PLN terkait adanya dugaan keterlibatan di dalam proyek listrik itu. "Masukan apa pun sangat penting, agar pemberantasan korupsi dapat ditegakkan dan dituntaskan," papar dia.
Sebelumnya, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M. Bahalwan, ada dugaan keterlibatan PLN dalam proyek GT 2.1 dan 2. 2.
Melalui kuasa hukum Bahalwan, M Syafrie Noer, disebutkan proyek itu justru menghasilkan out put sebanyak 140.7 MW atau kelebihan 7,74 MW. Bila satu MW sesuai harga pasar senilai 1,5 juta dolar AS, maka kelebihan 7,74 dikalikan 1,5 juta hasilnya 11, 5 juta dolar AS.
"Itu perhitungan untuk satu mesin. Jika dihitung 2 mesin, maka keuntungan PLN sangat fantastis. Kalau dikurs dengan rupiah dari dua mesin nilainya Rp 255,4 miliar. Proyek ini telah diresmikan. Jadi, negara tidak dirugikan, justru diuntungkan," papar Syafrie.
Dalam kasus ini selain Bahalwan yang telah menjadi tersangka, masih ada tersangka lainnya yakni anggota konsorsium proyek Supra Dekanto selaku Direktur PT Nusantara Turbin dan Propulasi.
Sedangkan pejabat PLN yang dijadikan tersangka adalah mantan GM PT PLN Pembangkit Sumut Chris Leo Manggala, Manajer PLN Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, serta 2 pegawai PLN Pembangkit Sumut Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
Sementara, Dirut PLN Nur Pamudji sudah berulangkali diperiksa jaksa, namun hanya ditetapkan sebagai saksi.
Korupsi Gas Turbine, Kejagung Isyaratkan Bidik Petinggi PLN
Kejagung tengah membidik petinggi PLN terkait dugaan korupsi proyek Gas Turbine yang diduga merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.
diperbarui 26 Sep 2014, 03:14 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Bandara Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak
Ini Calon Armada Taksi Listrik Terbaru Blue Bird
20 Ribu Buruh di Jatim Bakal Geruduk Kantor Gubernur Jatim Peringati May Day
Melihat Kebiasaan Miliarder Jeff Bezos pada Pagi Hari, Bisa Ditiru?
Laba BTPN Turun 32% di Kuartal I-2024
Deretan Air Terjun di Pesisir Selatan yang Wajib Dikunjungi
May Day 2024, Sudah Waktunya Buruh Suarakan Aspirasi Soal Kesehatan dan Keselamatan Pekerja
1 Mei 1945: Jerman Umumkan Kematian Adolf Hitler
3 Varian Resep Praktis Olahan Bebek yang Anti-alot
CEO JPMorgan Jamie Dimon Anggap Kripto Penipuan, Mengapa?
Hasil Liga Champions: Diwarnai Drama 4 Gol dan 2 Penalti, Real Madrid Imbangi Bayern Munchen
Malaikat Munkar Nakir Tidak Selalu Berpenampilan Seram, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Gus Baha