91 Saksi dan Proses Panjang Sidang Anas Urbaningrum

Sidang Anas Urbaningrum yang digelar sejak Kamis pagi 18 September dan berlangsung hingga Jumat dini hari itu bisa dibilang melelahkan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Sep 2014, 11:39 WIB
Anas Urbaningrum tampak mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Proses persidangan atas terdakwa Anas Urbaningrum bisa dibilang cukup melelahkan. Sidang digelar sejak Kamis pagi 18 September 2014 dan berlangsung hingga Jumat dini hari 19 September 2014.

Penasihat Hukum Patra M Zain mengklaim, hanya sidang Anas yang berlangsung sampai dini hari.

"Yang sampai sidang jam 3 subuh cuma Anas. Saksinya 91 orang. Padahal, kalau mau buktikan gratifikasi cukup 2 saksi. Ini 91," kata Patra saat diskusi 'Menanti Vonis Anas' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Patra mengatakan, sejak awal kasus Anas memang spesial. Mulai dari penerimaan mobil Toyota Harrier, sprindik (surat perintah penyidikan) bocor, kepemilikan Permai Grup dan Anugrah Grup, hingga bunyi sprindik yang menggunakan frasa 'proyek-proyek lainnya'.

"Kalau JPU (jaksa penuntut umum), dia menyusun 1.700 halaman, alat bukti apa yang dia gunakan. Bagi kami kalau hanya mendasari diri dari keterangan Nazaruddin dan orang-orang yang sudah dipengaruhi oleh dia tidak bisa," ujar Patra.

Salah satu hal yang sangat diragukan Patra dalam keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, yakni jumlah uang yang dikorupsi. Pertama, Rp 100 miliar, lalu berubah Rp 90 miliar. Termasuk keterangan yang kepemilikan Permai Grup dan Anugrah Grup atas nama Anas.

"Dalam putusan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus, Angelina Sondakh jelas Anugrah Grup pemiliknya Nazaruddin. Artinya gugur semua basis dakwaan Anas punya kantong dana, apalagi main proyek," ucap Parta.

Tuduhan gratifikasi lewat mobil Harrier Anas, lanjut dia, secara mudah bisa dibantah, bisa ditolak tuntutannya. Patra menjelaskan, hal ini bisa dilihat dari penerimaan mobil Harrier ketika belum menjadi anggota DPR. Menurut dia, mahasiswa hukum saja tahu, menjadi penyelenggara negara kalau sudah dilantik, disumpah.

"Proses ini kita akan lihat kami berharap majelis hakim objektif menggunakan fakta persidangan. Kalau yang digunakan fakta persidangan, sudah gugur semua (tuntutan) itu," tandas Patra. (Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya