Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa Assyifa Ramadhani atau Syifa dan Ahmad Imam Al Hafitd atau Hafitd. Majelis hakim menilai, eksepsi kedua pembunuh Ade Sara Angelina itu tidak memiliki dasar hukum kuat.
"Mengadili, Pertama, menolak keberatan atau eksepsi tanggal 2 September untuk seluruhnya. Kedua, memerintahkan penuntut melanjutkan perkara. Ketiga, biaya perkara akan diputus pada putusan sidang akhir," ujar Ketua Majelis Hakim, Absoroh di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Absoroh menjelaskan, eksepsi kedua terdakwa memang sedikit berbeda. Eksepsi yang diajukan Hafitd, yakni sidang dinilai cacat hukum karena tidak menghadirkan penasihat hukum, jaksa juga dinilai menyusun dakwaan atas tekanan media. Kemudian, penasihat hukum menilai, jaksa tidak menjabarkan pembunuhan berencana sampai korban meninggal dan menilai dakwaan kabur karena tidak memenuhi syarat materil.
"Sebagai pihak yang diberi kuasa harus bertanggung jawab mencari jadwal. Sejak diberi kuasa pada tanggal 4 Agustus 2014 sampai sidang perdana pada 19 Agustus 2014 merupakan waktu yang cukup longgar bagi penasihat untuk mencari tahu," terang Absoroh.
Begitu juga eksepsi yang diajukan Syifa. Penasihat hukum menolak dakwaan jaksa karena tidak dijelaskan dengan baik di mana pembunuhan itu dilakukan. Tapi, hakim berpendapat lain.
Hakim menilai, tempat pembunuhan nantinya dapat dibuktikan dengan mendengarkan keterangan saksi pada sidang-sidang berikutnya. Karena itu, majelis juga menolak eksepsi yang diajukan Syifa.
Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
"Jaksa silakan menyiapkan saksi-saksi dan memerintahkan kedua terdakwa juga hadir dalam sidang. Sidang akan dilanjutkan Selasa 23 September 2014," tandas Absoroh. (Mut)
Majelis Hakim Tolak Pembelaan Pembunuh Ade Sara
Hakim menilai, tempat pembunuhan Ade Sara nantinya dapat dibuktikan dengan mendengarkan keterangan saksi pada sidang-sidang berikutnya
diperbarui 16 Sep 2014, 16:11 WIBTerdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perusahaan Investasi Warren Buffett, Berkshire Hathaway Raup Laba USD 12,7 Miliar
Tips Cara Mengatasi Stres di Tempat Kerja
6 Mei 2023: Setahun Penobatan Raja Charles III, God Save The King Sang Pemimpin Monarki Inggris
Mengisi Libur di Jalan Braga, Rekomendasi Wisata Kuliner Bandung saat Braga Free Vehicle
Intip Sederet Ramalan Harga Bitcoin 2024 dari AI
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Seram Bagian Timur, Tak Berisiko Tsunami
Kuota Indonesia Sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Iming-Iming Berangkat Pakai Visa Non-Haji
Hasil Liga Italia: Hujan Gol di San Siro, AC Milan Gagal Kalahkan Genoa, Roma Main Imbang Lawan Juventus
Makan Seperti Ini Bisa Jadi Sejelek-jeleknya Dosa dan Bikin Allah Murka, Kata Gus Baha
Dipicu Pandemi, Layanan Katering di Rumah Makin Diminati
Korlantas Polri Serahkan Bantuan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan HUT RI ke-79 di IKN
Pelaku Pembunuhan Ceceu di Sukabumi Diringkus saat Hendak Kabur di Bus