BPH Migas Setuju Taksi Bus Dilarang Sedot BBM Subsidi

BBM subsidi sudah tersedot 67,2 persen dari kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBNP) 2014.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Sep 2014, 12:17 WIB
Ratusan karyawan SPBU, pagi ini berunjuk rasa dikantor BPH Migas Jakarta. Mereka mendesak BPH Migas untuk membatalkan penghentian penjualan Bbm bersubsidi di rest area jalan Tol.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sampai agusutus mencapai 31 juta kiloliter (Kl).

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan konsumsi tersebut 67,2 persen dari kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBNP) 2014.

"Sebesar 67,2 persen dari kuota," kata Andy di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Konsumsi tersebut terdiri dari solar bersubsidi sebesar 10,5 juta kl, premium 19,7 juta kl dan minyak tanah 619 ribu kl.

Andy mengaku pihaknya merencanakan peraturan baru pengendalian BBM bersubsidi yaitu dengan melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk taksi dan bus pariwisata.

"Mau ada pengaturan baru, lebih setuju taksi bus pariwisata, dilarang menggunakan BBM bersubsidi," pungkasnya. (Pew/Nrm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya