KPK Dalami Ancaman Kepada Saksi Kasus Anas Urbaningrum

Pada malam sebelum bersaksi untuk kasus Anas, Bertha sempat menyampaikan surat kepada ketua majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Agu 2014, 15:37 WIB
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan ancaman yang ditujukan kepada salah satu saksi pada kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Bertha Herawati.

Bertha merupakan Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat yang mengaku mendapat ancaman agar tidak menghadiri sidang perkara Anas yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Agustus 2014 malam tadi.

"KPK akan pelajari keterangan Bertha sehingga kelak bisa lebih dijelaskan, siapa yang mengancam? Apa bentuk ancaman dan maksud ancaman," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

"Kesemua itu akan jadi salah satu dasar KPK untuk menentukan lebih lanjut langkah KPK selanjutnya," imbuh dia.

Tidak hanya itu, Bambang juga menyebut, KPK bisa mempersoalkan ancaman ini dan meminta pertanggung jawaban dari pihak Anas Urbaningrum dalam tuntutan yang akan diajukan jaksa penuntut umum pada KPK.

"KPK juga akan kaji, apakah tindakan itu bisa dikualifikasikan sebagai obstruction of justice (mengarahkan saksi untuk bersembunyi dari panggilan KPK). Dan KPK akan bisa mempersoalkan hal itu pada AU," katanya.

Pada malam sebelum bersaksi untuk kasus Anas, Bertha sempat menyampaikan surat kepada ketua majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi. Dalam surat tersebut, Bertha mengaku mendapat ancaman dari pihak yang belum diketahui identitasnya untuk tidak hadir dalam persidangan. Bertha diancam akan dibuntuti jika tetap nekat bersaksi.

"Saya dapat pesan dari Maya Suroso 'Demi keamanan, Mbak Bertha supaya besok tidak usah hadir dan tidak dipanggil lagi karena waktunya sudah habis'. Pesan dari mana, Mbak? 'Grupnya AU (Anas Urbaningrum)'," kata ketua hakim Haswandin membacakan surat Bertha. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya