Liputan6.com, Jakarta - Sampai saat ini belum ada kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh TNI yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK bisa saja melakukan penyelidikan kasus di tubuh TNI, tapi ada aturan lain yang mengikat.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, KPK bisa saja melakukan penyelidikan asal kerugian negara yang ditimbulkan lebih banyak merugikan sipil dibanding militer. Saat itu, KPK bisa masuk untuk ikut melakukan penyelidikan.
"Dijelaskan di KUHAP juga bahwa kalau saja misalnya ada tindak pidana korupsi yang dilakukan TNI lebih banyak merugikan kepentingan sipil, maka KPK diberikan kewenangan untuk masuk melakukan penyelidikan lewat yang namanya koneksitas," kata Samad di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (11/8/2014).
Selain itu, imbuh Samad, KPK juga harus melihat betul substansi laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di tubuh TNI. Samad mengatakan, jika kerugian lebih banyak dialami militer, Undang-Undang Militer-lah yang digunakan dalam melakukan penyelidikan sekalipun TNI juga menggunakan APBN.
"Oleh karena itu harus kita lihat substansinya. Kalau ternyata dia banyak merugikan kepentingan sipil, maka bisa ditarik ke peradilan koneksitas itu. Bukan tidak dikategorikan korupsi hanya ditangani oleh TNI. Jadi bukan berarti TNI kebal hukum," lanjut Samad.
Karena itu, KPK bekerja sama dengan TNI melakukan supervisi untuk membangun manajemen dan sistem yang baik. Agar kebocoran-kebocoran anggaran dapat segera ditutup. "Sistem yang harus dibangun adalah sistem yang bisa menutup keran keran yang berpotensi terjadinya kebocoran," tandas Samad. (Mut)
Baca juga:
KPK Ingin Prajurit Berpangkat Letkol Lapor Kekayaan
Jenderal Moeldoko Canangkan Zona Bebas Korupsi di Lingkungan TNI
Sidak, Cara KPK Berantas Korupsi Kecil
Advertisement