Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Bareskrim Polri, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Terminal 2D, Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Sabtu 26 Juli 2014 dini hari. Dari sidak tersebut, 18 orang diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap TKI.
Dari 18 yang diciduk petugas, tercatat ada 1 anggota TNI dan 2 anggota Polri yang diduga terlibat dalam praktik percaloan dan pemerasan terhadap para TKI atau turis asing.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan untuk proses penyelidikan lanjutan oknum anggota TNI dan 2 anggota Polri itu telah dilakukan pemeriksaan di lembaganya masing-masing.
"Untuk anggota TNI diserahkan kepada kesatuannya. Untuk 2 anggota Polri dilanjutkan pemeriksaan di Propam kesatuannya masing-masing untuk pendalaman," kata Rikwanto di Jakarta, Minggu (27/7/2014).
Dia menjelaskan, sementara 15 orang lainnya telah dibebaskan kepolisian. Pembebasan tersebut, karena belum adanya korban pada saat dilakukan sidak tersebut.
"Untuk 15 orang masyarakat sipil sudah dipulangkan setelah membuat pernyataan untuk tidak melakukan pemerasan terhadap TKI. Pada saat terjaring, belum ada transaksi jasa angkutan antara oknum dengan TKI, karena TKI nya belum datang," terang Rikwanto.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, sidak ini sengaja dilakukan terhadap sistem, prosedur dan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh BNP2TKI serta terhadap pengelolaan sistem keamanan di Bandara Soekarno Hatta.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemerasan terhadap pahlawan devisa itu sangat masif. Para oknum instansi terkait dan preman mengambil uang mereka dengan paksa. Padahal, para TKI mendapatkan uang dengan bekerja keras di luar negeri, bahkan sampai ada yang kehilangan nyawa.
"Rata-rata TKI diperas oleh oknum tak bertanggung jawab dan preman sebesar Rp 2,5 juta," ujar Bambang, Sabtu 26 Juli.
Dari kajian KPK, tercatat ada 360 ribu TKI yang pulang ke Tanah Air per tahunnya. Sementara para TKI dipaksa mengeluarkan uang sedikitnya Rp 2,5 juta sebagai kompensasi mengeluarkan mereka dari bandara, mark up atau penggelembungan biaya transportasi, biaya pengeluaran barang, dan paksaan menukar uang dengan kurs tinggi. (Riz)
Terjaring KPK, 3 Anggota TNI/Polri Diproses dan 15 Orang Bebas
Dari 18 yang diciduk petugas, tercatat ada 1 orang oknum anggota TNI dan 2 orang oknum anggota polisi.
diperbarui 27 Jul 2014, 17:55 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rayakan Hari Jazz Sedunia, Kedubes AS Gandeng Musisi Nesia Ardi dan Drew Tucker and The New Standard
Tampang Pembunuh Wanita Dalam Koper di Kalimalang Bekasi
Warga Nigeria Berjuang Atasi Kekurangan Bahan Bakar Saat Antrean Terjadi di Kota-kota Besar
7 Potret Anggun C Sasmi Rayakan Ultah ke-50, Seru dan Mewah Bersama Sahabat
Cak Imin Sebut PKB Bakal Buka Pendaftaran Calon Pilkada Jatim hingga Menit Akhir, Termasuk untuk Khofifah
Elden Ring: Ekspansi DLC Shadow of the Erdtree Rilis 21 Juni 2024
Kisah Keluarga Cemara Diangkat ke Panggung Teater, Janjikan Banyak Kejutan untuk Penonton
Menteri Teten: Kalau Pemda Ada Ide Batasi Jam Operasional Warung Madura Itu Keliru
Anak Demam Setelah Imunisasi Perlu Diberi Obat Penurun Panas atau Tidak? Begini Kata Dokter
Peringatan Mayday dan Alasan Buruh Masih Menolak Omnibus Law
Donald Trump Mengaku Enjoy dengan Kripto Meski Tekor
Terbukti Cuci Uang, Pendiri Binance Changpeng Zhao Cuma Dihukum 4 Bulan Penjara