Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang terakhir kasus dugaan penganiayaan sampai tewas terhadap Holly Angela Hayu. Dalam sidang ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa yang juga mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono.
"Memutuskan, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Majelis menilai, Gatot terbukti melakukan rencana penganiayaan yang menyebabkan mantan istri sirinya, Holly Angela tewas. Dalam hal ini Gatot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan terencana.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP," ucap Badrun.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Gatot Supiartono dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Jaksa menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan berencana juncto Pasal 1 dan 2 KUHPidana.
Kasus Holly Tewas, Gatot Divonis 9 Tahun Penjara
Gatot dinilai terbukti melakukan rencana penganiayaan yang menyebabkan mantan istri sirinya, Holly Angela tewas.
diperbarui 08 Jul 2014, 21:34 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buya Yahya Ungkap Doa yang Sangat Mudah Dikabulkan, Malaikat Kirimkan Rezeki
7 Potret Celana Jeans Nyeleneh dengan Model Tak Biasa Ini Bikin Geleng Kepala
Tempat Tewasnya Brigadir RAT Rupanya Milik Almarhum Fahmi Idris, Namun Disewakan
Ulah Konyol TNI Gadungan di Medan, Ditangkap Saat Urus Calon Taruna Akmil dan Tamtama
Profil 4 Pemeran Utama Drakor Goodbye Earth, Saat Bumi Kritis Setelah Ditabrak Asteroid
Sekjen PDIP Ungkap Pengurus Ranting Tidak Ingin Megawati Bertemu Jokowi
6 Potret Bakso Berhadiah Uang Ini Bikin Kaget, Langsung Dapat Cashback
Fosil Dinosaurus Ditemukan di Argentina, Ilmuwan: Usianya 90 Juta Tahun
Kades di Ponorogo Jadi Tersangka Pungli PTSL 2023, Terungkap dari Kesaksian di Pengadilan
Kondisi Mobil Menteri Kontroversial Israel Ben-Gvir yang Kecelakaan Hingga Terbalik
Perjalanan Cinta Rayn Wijaya dan Ranty Maria, dari Cinlok hingga Dilamar
Sejarah Siomay Bandung yang Jadi Pangsit Paling Enak Versi Taste Atlas