Liputan6.com, Jakarta- Para pengembang yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) merasa tak terima dengan pengaduan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz ke pihak kepolisian. Pengembang dituding melanggar aturan hunian berimbang 1:2:3.
Ketua Umum REI Eddy Hussy mengklarifikasi laporan Menpera ke Mabes Polri yang dianggap tak memenuhi kewajiban membangun hunian berimbang.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang serta Undang-Undang no 20 tahun 2013 tentang Rumah Susun.
"Belum tentu kita nakal semua. Makanya ini perlu diluruskan, karena yang tercemar kan nama masing-masing perusahaan. REI hanya membawahi saja. Diklarifikasi supaya pengembang tidak resah," kata Eddy dalam Konferensi Pers Tanggapan Atas Hunian Berimbang di Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPP REI, Ignesjz Kemalawarta menambahkan, dalam pasal 50 UU Hunian Berimbang disebutkan sanksi administrasi bukan sanksi pidana. Dan pemberlakuan sanksi tersebut menuntut adanya Peraturan Pemerintah (PP).
"Tapi PP saja sampai detik ini belum ada, masa tiba-tiba muncul Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur sanksi pidana. Aturan ini masih dipertanyakan," tegasnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, sanksi tersebut menjadi langkah terakhir apabila pengembang tak mengindahkan surat peringatan satu sampai tiga yang dilayangkan oleh pemerintah. Proses itu harus merujuk Permen, Peraturan Daerah (Perda) dengan jalur yang benar.
"Ini belum dikasih surat peringatan satu sampai tiga, sudah main tembak saja. Jadi jangan bilang semua pengembang itu nakal. Buktinya dari 191 pengembang yang dilaporkan, tiga diantaranya belum menerima surat peringatan. Artinya ini cuma diacak," jelas Kemalawarta.
Untuk itu, dia meminta kepada seluruh pihak baik pengembang maupun Menpera duduk bersama guna mengkaji dan koordinasi terkait aturan tersebut. "Sebab dulu ada usulan pengembang yang tidak dimasukkan dalam aturan tersebut, yakni mengenai harga rumah. Kami tidak mau ikut-ikut lapor balik," tandasnya. (Fik/Ndw)
Pengembang Tak Terima Dituding Nakal Gara-gara Hunian Berimbang
REI mengklarifikasi laporan Menpera ke Mabes Polri yang tak memenuhi kewajiban membangun hunian berimbang.
diperbarui 24 Jun 2014, 21:10 WIB(Foto: Wordpress)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIY8 Masjid Mendapatkan Sapi Kurban dari Presiden dan Pemda DIY
4 5 Jawa Tengah - DIYAtlet PB Djarum Bersinar di Kejuaraan Junior
6 7 8 9 Liga InternasionalPrediksi Euro 2024 Polandia vs Belanda: Mumpung Robert Lewandowski Absen
10
Berita Terbaru
Top 3 Islami: Hukum Daging Qurban Dibagi ke Nonmuslim Menurut Buya Yahya dan UAH, Tanggapan Gus Baha saat Ada Orang Miskin Mau Kurban Ayam
Neta Tawarkan Promo Menarik di Jakarta Fair 2024
2 Analis Ramal Harga Bitcoin Bisa Tembus USD 1 Juta, Kapan?
Cara Mengolah Daging Kambing Agar Tidak Bau dan Mak Nyus Saat Dimasak
58% Perusahaan Indonesia Adopsi Manajemen Rantai Pasok Berbasis Teknologi
Sasar Orang Berduit, BSI Tingkatkan Layanan Pengelolaan Aset Syariah
Christian Eriksen Rasakan Sensasi Berbeda di Euro 2024, Dulu Kena Serangan Jantung Kini Cetak Gol
Air Terjun Mokokawa, Wisata Alam Menakjubkan di Sulawesi Tengah yang Wajib Dikunjungi
Begini Keistimewaan Sapi Sultan Seharga Rp60 Miliar, Dinobatkan Termahal di Dunia Melebihi Sapi Limosin
3 Varian Resep Praktis Olahan Daging Sapi Berkuah, Opsi Lain Mengolah Daging Kurban Iduladha
17 Juni 2015: Penembakan di Gereja Kulit Hitam Bersejarah AS Tewaskan 9 Orang
Jelang Idul Adha, Pembuat Kue Kering di Bone Bolango Kebanjiran Order