Komite Myanmar Cegah Penerima Nobel Perdamaian Jabat Presiden

Ketentuan tersebut menghalangi siapapun yang menikah atau memiliki anak dengan warga negara asing di luar Myanmar.

oleh RochmanuddinDiterbitkan 14 Juni 2014, 02:07 WIB
Ketentuan tersebut menghalangi siapapun yang menikah atau memiliki anak dengan warga negara asing di luar Myanmar.

Liputan6.com, Naypyidaw - Aung San Suu Kyi mendapatkan perhatian global saat berjuang melawan pihak militer di Myanmar. Namun, komite parlemen di Myanmar memutuskan untuk mempertahankan klausul konstitusional, yang mencegah penerima Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi menjadi presiden.

Seperti dilansir BBC, Jumat (13/6/2014), ketentuan tersebut menghalangi siapapun yang menikah atau memiliki anak dengan warga negara asing di luar Myanmar.

Suami Suu Kyi berkebangsaan Inggris. Mereka dikaruniai dua anak laki-laki yang juga berkebangsaan Inggris. Namun, suami Suu Kyi telah meninggal dunia.

Komite parlemen yang terdiri dari banyak penentang Suu Kyi, diperkirakan mengambil suara untuk menghalangi prosesnya menjadi presiden. Proposal untuk menolak dan mengganti peraturan tersebut tidak disetujui oleh 26 dari total 31 anggota panelis.

Pakar setempat mengatakan, klausul tersebut diciptakan atas dasar konstitusi pada 2008 yang berlandaskan asas militer dan mengarah untuk menyingkirkan Suu Kyi yang menjadi ikon global.

“Hanya 5 dari 31 peserta, komite bersedia mengganti bagian peraturan yang menyulitkan posisi Suu Kyi,” ujar salah satu peserta komite yang tidak mau disebutkan namanya itu.

“Kita tidak bisa memastikan Daw Aung San Suu Kyi kehilangan kesempatan menjadi presiden selama serikat parlemen belum menyetujui keputusan ini,” jelas juru bicara partai Nyan Win.

Daw adalah panggilan kehormatan di Myanmar yang disematkan kepada nama Suu Kyi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya