Awas Rayuan Menadah Barang Curian

Hati-hati dengan rayuan melalui surel (surat elektronik) untuk menjadi penadah barang-barang curian dari luar negeri.

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 12 Jun 2014, 17:53 WIB
Hati-hati dengan rayuan melalui surel (surat elektronik) untuk menjadi penadah barang-barang curian dari luar negeri.

Liputan6.com, Newark (New Jersey) Mungkin beberapa pembaca ada yang pernah mendapat surel dari “James Williams” yang meminta tolong pembaca untuk menjadi penerima barang-barang kiriman supaya dibungkus ulang dan dikirim ke alamat lain.

Biasanya, “James Williams” ini menjanjikan pembayaran yang cukup lumayan hanya untuk tugas membungkus ulang barang-barang kiriman itu. Ternyata, hal itu merupakan bagian dari kejahatan lintas batas negara.

Mengacu kepada edaran pers dari Kejaksaan Agung Amerika Serikat (AS) untuk Distrik New Jersey (10 Juni 2014), Abiodun Adejohn, seorang pria warga negara Nigeria berusia 30 tahun, mengakui peranannya dalam kejahatan peretasan komputer dan pencurian jatidiri yang merugikan beberapa vendor pemerintah Amerika Serikat sejumlah hampir satu juta dollar AS dengan cara pencurian jatidiri pengguna komputer. Cara ini lebih dikenal dengan istilah ‘phishing’.

Abiodun Adejohn dikenal memiliki beberapa nama samaran lain: James Williams, Olawale Adeyemi, Abiodun Ade John, atau Abiodun Ade-John. Ia ditangkap di Arizona pada tanggal 24 September 2013 dan ditahan sejak penangkapannya.

Mengacu kepada catatan perkara, kejahatan yang dilakukan merupakan serangan phishing yang menggunakan surel dan situs palsu yang mirip dengan surel dan situs asli milik badan-badan resmi pemerintah AS, semisal Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (Environmental Protection Agency).

Terdakwa dan komplotannya kemudian menggunakan alamat surel dan kata kunci dari para korbannya untuk memesan berbagai perangkat perkantoran, terutama tinta pencetak, dari beberapa pemasok yang menjadi rekanan resmi pemerintah AS.

Barang-barang hasil pesanan tipuan itu kemudian diminta dikirimkan ke beberapa alamat di New Jersey dan beberapa tempat lain dan dibungkus ulang untuk kemudian dikirim ke luar AS ke alamat yang dikendalikan oleh terdakwa dan komplotannya, utamanya dikirim ke Nigeria. Setelah barang-barang itu tiba di Nigeria, tinta-tinta pencetak itu dijual dengan keuntungan yang besar.

Kejahatan itu dapat diganjar hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar 250 ribu dollar AS. Hukuman akan dimulai pada tanggal 9 September 2014.

Dalam perkara ini, pemerintah AS diwakili oleh Asisten Jaksa Penuntut Shana W. Chen dari Satuan Tugas Kejahatan Ekonomi di Kejaksaan AS di Newark di negara bagian New Jersey.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya