Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu Januari-April 2014. Dari pengawasan tersebut, kementerian menyatakan terdapat 37 produk tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dari 105 produk yang diawasi di provinsi Jambi.
Produk tak sesuai kriteria itu didominasi oleh barang elektronik dan alat kebutuhan rumah tangga. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamukti mengatakan, barang yang beredar di masyarakat mesti memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan ketentuan mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Barang juga diwajibkan melengkapi buku petunjuk penggunaan Manual dan Kartu Garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia serta nomor pendaftaran.
"Pengawasan beredar kami lakukan sebagai salah satu perlindungan konsumen. Sudah intensif sejak 2012 dan 2014 akan kami tingkatkan lagi," kata dia dalam jumpa wartawan, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di masyarakat bakal terus ditingkatkan mengingat perayaan besar seperti Ramadhan dan Lebaran semakin dekat. Hal itu dilakukan mengingat dalam perayaan besar terjadi peningkatan konsumsi.
Bayu menjelaskan, tindak lanjut terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut bakal dicabut larangan edarnya. Setelah itu, perusahaan juga diminta untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangannya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan barang ini. Kata dia, jika masyarakat menemukan produk-produk yang dianggap merugikan diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kemendag.
"Peran serta konsumen, turut serta pada pengawasan. Kalau konsumen merasa tidak sesuai segera laporkan," ucapnya.
Sebagai informasi, dari 105 produk yang diawasi, sebanyak 19 produk dinyatakan sesuai standar. Sedangkan sebanyak 49 sedang dalam proses uji laboratorium. (Amd/Ahm)
Kemendag Temukan 37 Produk Tak Sesuai SNI
Sebagian besar barang tak sesuai kriteria yang ditetapkan yaitu barang elektronik dan alat kebutuhan rumah tangga.
diperbarui 28 Mei 2014, 15:24 WIB(foto: BSN)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Menteri LHK Siti Nurbaya Respons Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas
Teliti Dulu Kelebihan dan Kekurangannya sebelum Beli Mobil Bekas Taksi
10 Film Studio Ghibli yang Tak Disutradarai Hayao Miyazaki
5 Cara Atasi Sakit Leher Akibat Salah Bantal, Bisa Dilakukan Mandiri di Rumah
Daftar Peringkat Layanan Bea Cukai di ASEAN, Indonesia Bukan Teratas
Ini Respons SBY soal Rencana Prabowo Subianto Ingin Kirim Pasukan TNI ke Palestina
Erik ten Hag Tak Mau Disalahkan Soal Kegagalan Transfer Manchester United yang Habiskan Dana Besar
Nonaktifkan Riwayat Lokasi bisa Bikin Baterai HP Android Lebih Awet, Ini Penjelasannya
Karimunjawa, Surga Tersembunyi di Jepara Rekomendasi Liburan Sempurna
Jelang Konser David Foster, Jessie J Akui Tak Sabar Satu Panggung dan Jumpa Fans Indonesia
Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT, Begini Kalau Lupa
Makin Mudah dan Praktis, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Danamon