Tak Bisa Akses Formulir C1, Poppy Darsono Daftar Gugatan ke MK

Mahkmah Konstitusi (MK) mulai didatangi para caleg yang mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu yang ditetapkan KPU.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Mei 2014, 17:21 WIB
Ancaman Perang Membayangi Ukraina - 4 Calon Hakim MK Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan - Pemilik Panti Asuhan Samuel Jalani Pemeriksaan - Ratusan Buruh Kembali Berdemo - Sebuah Helikopter Mendarat Darurat di Kabupaten Siak, Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkmah Konstitusi (MK) mulai didatangi para caleg yang mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu yang ditetapkan KPU. Salah satunya, Popy Darsono.

Caleg DPD Jawa Tengah itu merasa suaranya banyak hilang dan tidak bisa mendapatkan formulir C1. "Kecurangannya adalah tidak dapat akses formulir C1. Di situ terdapat suara saya yang saya dapatkan hilang," kata anggota DPD RI periode 2009-2014 itu di Gedung MK, Senin (12/5/2014).

Dengan tidak mendapat formulir C1, lanjut Popy, dirinya beserta tim sukses tidak dapat mengetahui suara yang didapatnya dengan pasti. Karena itu dirinya curiga banyak suara yang hilang.

"2009 lalu suara saya 1,2 juta. Sekarang hanya 500 ribu suara. Ini berbeda dengan yang dihitung oleh tim saya dan berbeda dengan suara di C1. Formulir juga tidak dapat saya terima salinannya," lanjutnya.

Dirinya mengaku sempat mendapat tawaran untuk membeli suara. Caranya dengan memanfaatkan pejabat setingkat kepala desa dan camat.

Dengan laporan ini, sudah ada 3 pihak yang mendaftarkan gugatan ke MK. 2 Gugatan itu datang dari Partai Lokal Aceh dan Caleg DPD Jawa Timur atas nama Dwi Astutik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya