Sukses

Tim Ganjar-Mahfud Ingatkan MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

Tim Demokrasi Keadilan (TDK) atau Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengingatkan agar sistem sengketa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) jangan berkutat dari hasil perhitungan suara.

Liputan6.com, Jakarta Tim Demokrasi Keadilan (TDK) atau Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengingatkan agar sistem sengketa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) jangan berkutat dari hasil perhitungan suara.

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, yang telah siap membeberkan bukti dan menghadirkan saksi yang diajukan untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu 2024 kali ini.

"Mudahan-mudahan Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya," kata Todung kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Sebab, Todung menilai jika dalam gugatan MK nanti hanya sebatas mempersoalkan proses pemungutan suara dan perhitungan suara itu hanya menempatkan MK sebagai 'Mahkamah Kalkulator'.

"Karena kalau Mahkamah Konstitusi hanya membatasi pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi Mahkamah Kalkulator, itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata Todung.

Sebab, menurut Todung, hasil proses pemungutan suara 14 Februari itu ditentukan pada masa kampanye. Lantas bagaimana dengan isu intervensi kekuasaan, politisasi bansos, kriminalisasi kepala desa yang telah mendikte pemilih untuk memilih paslon yang ditentukan.

"Nah inilah yang membuat saya cemas dan khawatir kalau melihat proses semacam ini tidak dipersoalkan," ujar Todung.

Dari persoalan itulah yang membuat Todung sulit untuk percaya dengan hasil pemilu 2024. Terkhusus kekalahan suara Ganjar-Mahfud di provinsi Bali, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan NTT yang notabene kandang PDIP.

"Jadi buat saya, there is something wrong with the election. Ada yang salah dengan proses pemilihan umum. Bukan kita menolak pemilu, tapi kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan itu," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Hasil Pemilu di MK

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran siap menghadapi sengketa pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). TKN Prabowo-Gibran akan memperkuat keputusan KPU RI terkait hasil pemilu 2024.

"Kami dari pasangan 02 siap untuk memperkuat keputusan KPU yang akan diumumkan malam hari ini," kata Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Muzani menegaskan pihaknya akan membuktikan bahwa gugatan sengketa pemilu 2024 yang diajukan ke MK lemah. Dia menuturkan TKN Prabowo-Gibran akan mematahkan bukti-bukti gugatan sengketa pemilu.

"Kami akan buktikan bahwa gugatan yang mereka ajukan adalah gugatan yang lemah, bukti yang tidak akurat dan akurasi yang tidak pas. Karena itu, kami akan memperkuat atas apa yang diputuskan oleh KPU pada malam hari ini berkaitan dengan putusan pilpres," ujar Muzani.

Menurut Muzani, gugatan yang diajukan ke MK merupakan hasil keputusan KPU, bukan antar pasangan capres-cawapres. Muzani pun mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan hasil pemilu 2024 mengajukan gugatan ke MK. 

"Sengketa hasil pemilu itu kan bukan antar peserta pemilu, bukan antar-paslon satu dua dan tiga. Tapi yang akan digugat adalah hasil keputusan KPU," tutur dia.

"Atas keputusan KPU itu maka ada pihak yang merasa tidak puas atau ada merasa yang dirugikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu biasanya menyangkut tentang perolehan suara dan seterusnya," kata Muzani.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.