Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak mampu mengontrol emosinya, saat menjadi saksi pada perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Akil Mochtar.
Adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini marah lantaran Jaksa Penuntut Umum pada KPK menunjukan barang bukti pembukuan perusahannya PT Bali Pasific Pragama (BPP) yang di dalamnya tercantum transfer uang ke nomor rekening CV Ratu Samagat atau perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.
Menurut Wawan, transfer tersebut bukan untuk keperluan Pilkada Banten tahun 2011 seperti yang dianggap jaksa. Melainkan untuk investasi Kelapa Sawit.
"Itu tidak sama. Peruntukan itu memang peruntukan untuk pilkada. Boleh nanti kita cari yang Rp 3 miliar itu ada juga di sini. Itu sesuatu yang berbeda dan itu dari kemarin selalu seolah-olah ini dikait-kaitkan, padahal nomer berbeda," ujar Wawan dengan nada tinggi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014) malam.
Melihat sikap Wawan tersebut, ketua Majelis Hakim Suwidya langsung berusaha menenangkan. "Slow.. Slow..," kata hakim Suwidya.
"Kalau mencari kebenaran tidak bisa sambil teriak-teriak," sambung dia.
"Mohon maaf yang mulia, saya agak lelah yang mulia," timpal Wawan.
Setelah tenang, Wawan kemudian kembali menjelaskan mengenai bukti transfer yang ditunjukan jaksa. Menurutnya, Akil Mochtar pernah menawarinya berinvestasi di perusahaan milik istrinya pada tahun 2011.
Dan Wawan mengakui bahwa prospek bisnis yang ditawari Akil itu memang waktunya bersamaan dengan Pilkada Banten yang diikuti kakaknya dan Rano Karno. "Seingat saya itu akhir Oktober 2011, bersamaan pelaksanaan pilgub (Banten)," tutur Wawan.
Wawan sudah berada di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.00 WIB. Ia datang untuk menjalani sidang perkaranya, dan kemudian dilanjutkan menjadi saksi untuk terdakwa Akil Mochtar hingga pukul 23.30 WIB.
Marah di Kesaksian Kasus Akil, Wawan: Maaf, Saya Agak Lelah
Menurut Wawan, transfer itu bukan untuk keperluan Pilkada Banten tahun 2011 seperti yang dianggap jaksa. Tapi untuk investasi Kelapa sawit.
diperbarui 25 Apr 2014, 01:31 WIBJPU menghadirkan staf PT Bali Pasific Pragama, Agah M Noor dalam sidang kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/4/14)(Liputan6.com/Faisal R. Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ajukan Rp 1,9 Triliun, KPU Jatim Terima Anggaran Rp 845 Miliar untuk Pilkada 2024
Top 3 Berita Hari Ini: Aksi Selebgram Berpose di Jalan Rusak Lampung Selatan Jadi Sorotan Media Asing
ICEF 2024 Jadi Ajang Promosi dan Peningkatan Kontribusi Sektor Industri dalam Negeri
Jurnalis, Konten Kreator, dan Tiktokers, Ini Mikrofon yang Cocok Buat Anda
Chelsea dan Arsenal Saling Sikut Demi Tanda Tangan Benjamin Sesko
Kemudahan Akses Lahan Hulu Migas Dukung Kemandirian Energi
USNI Bekerja Sama dengan KPI Edukasi Masyarakat Bijak Menggunakan Kecerdasan Artifisial
Cara Memilih Bedak Tabur Terbaik Menurut Para Ahli, Jangan Salah Pilih
VIDEO: Viral Mobil Parkir Sembarangan, Berujung Halangi Akses Rumah Makan
Jajaran Motor Listrik di Inabuyer 2024 Siap Dipinang Jadi Armada Perusahaan
Kris Diterapkan, BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran Masih Sama
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?