Perludem: Bawaslu Harus Telusuri Protokoler Presiden Apa Saja

Bawaslu harus menelusuri yang dimaksud protokoler itu apa saja.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Mar 2014, 04:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengkritisi sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terkesan memperbolehkan Susilo Bambang Yudhoyono yang bertolak ke Lampung dengan pesawat kepresidenan. SBY ke Lampung untuk berkampanye Partai Demokrat.

Bawaslu menilai, pesawat kepresidenan bagian dari protokoler presiden. "Tapi yang pasti harus ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu yang dimaksud protokoler itu apa," kata Titi di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Sabtu (29/3/2014).

Titi mengatakan, memang ada fasilitas yang melekat pada jabatan presiden sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada. Yakni, protokoler, pengamanan, dan kesehatan. Tapi sekali menurutnya, Bawaslu tidak boleh tinggal diam.

"Bawaslu harus menelusuri yang dimaksud protokoler itu apa saja. Apakah termasuk pesawat kepresidenan?" ujar dia.

Jika memang pesawat kepresidenan bukan bagian dari protokoler presiden, maka Bawaslu harus tak segan-segan menindaklanjutinya. Sebab, hal itu adalah pelanggaran. "Ya harus diproses," ucapnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat bertolak ke Lampung untuk menghadiri kampanye terbuka partainya, Rabu 26 Maret 2014. SBY menggunakan fasilitas negara, yakni pesawat kepresidenan saat berangkat menuju ke Lampung.

Mengenai hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut bahwa pesawat itu adalah bagian protokoler yang melekat pada SBY selaku presiden.

Baca juga:

Bila Jadi Capres PKS, Aher Siap Bertarung

Jadi Jurkam Demokrat, SBY: Partai Lain Mitra Kita Bukan Musuh

Kampanye `Halal` SBY

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya