Liputan6.com, Jakarta: Hingga akhir bulan depan, Badan Pengawas Pemilu membuka posko untuk menampung laporan pelanggaran daftar calon sementara anggota partai politik yang akan maju dalam pemilu legislatif. Sejauh ini baru dua laporan terkait dugaan pelanggaran administratif kandidat dari salah satu partai politik. Keduanya dilaporkan menggunakan ijazah palsu.
Selain itu, Bawaslu juga mewaspadai beberapa jenis pelanggaran yang kerap dilakukan bakal calon anggota legislatif, yaitu pendaftaran ganda sebagai calon anggota DPR dan DPD. Begitu juga dengan kepastian pengunduran diri anggota pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri.(ADO/Asti Megasari dan Joni Akbar)