Warga Penggarap Tuntut Lahan PT ACR

Warga menilai tanah yang diklaim milik PT ACR tidak sah. Sebab tanah seluas 74 hektare yang digarap warga adalah tanah eks HGU PT Perkebunan Nusantara II.

oleh muliandaniDiterbitkan 11 April 2012, 10:15 WIB
Warga menilai tanah yang diklaim milik PT ACR tidak sah. Sebab tanah seluas 74 hektare yang digarap warga adalah tanah eks HGU PT Perkebunan Nusantara II.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya