Wakil Ketua DPRD: Pelantikan Bupati Tidak Sah

Pengangkatan bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara dinilai cacat hukum karena tanpa persetujuan mayoritas anggota DPRD setempat. Gubernur NAD Irwandi Yusuf menilai pelatikan itu sah sebab sudah disetujui Mendagri.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 01 September 2007, 18:50 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengangkatan Bupati Aceh Tenggara dan wakilnya Hasanudin Beruh-Syamsul Bahri oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf, Sabtu (1/9).

Liputan6.com, Jakarta: Pengangkatan Bupati Aceh Tenggara dan wakilnya Hasanudin Beruh-Syamsul Bahri oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf, Sabtu (1/9), dinilai Wakil Ketua DPRD Aceh Tenggara Sjechahmaddin cacat hukum. "Pengangkatan Hasanudin Beruh dan Syamsul Bahri cacat hukum. Sebab tanpa persetujuan DPRD Aceh Tenggara," kata Sjechahmaddin di Jakarta, Sabtu (1/9) [baca: Pelantikan Bupati Aceh Tenggara Ricuh].  Dari 25 anggota DPRD Aceh Tenggara, yang menghadiri pengangkatan Hasanudin dan Syamsul hanya lima orang. Sementara sisanya memilih mengadu ke Jakarta agar pengangkatan tersebut ditunda oleh menteri dalam negeri. Dan ini direspon dengan keluarnya surat keputusan Mendagri tentang pelantikan bupati Aceh Tenggara, pekan silam. Mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky yang juga berada di Jakarta membantah jika kerusuhan itu dipicu oleh pihaknya. "Saya yakin itu bukan dari kubu kita dan itu bukan model kita," jelas dia. Kemarin, anggota DPRD Aceh Tenggara menemui Komisi II DPR meminta pelantikan bupati ditunda. Dan ini disetujui oleh Komisi II DPR [baca: Pelantikan Bupati Aceh Tenggara Diminta Ditunda].   Namun, Gubernur NAD Irwandi Yusuf menilai pengangkatan bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara harus dilakukan. Sebab, rakyat dan pemerintahan di daerah itu membutuhkan bupati yang definitif. Apalagi menurut Irwandi, pelantikan tersebut sudah mendapat persetujuan Mendagri. Mengenai kericuhan yang terjadi, Irwandi menilai itu hanya masalah kecil. Perlu diketahui, dalam pemilihan kepada daerah Desember 2006 pasangan Armen Desky-Salim Fakhri ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan penghitungan Komisi Independen Pilkada (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara. Namun Mei 2007, KIP Provinsi NAD mengambil alih masalah ini dengan membekukan PIK Aceh Tenggara dan memenangkan pasangan Hasanudin Beruh dan Syamsul Bahri. Sengketa ini berlanjut hingga terjadi insiden pelemparan granat ke rumah Armen Desky beberapa waktu silam [baca: Rumah Pejabat Bupati Aceh Tenggara Digranat].(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya