Eksepsi Alex Manuputty Ditolak

JPU Herman Koedoeboen menolak eksepsi Ketua FKM Alex Manuputty dan Pempinan Yudikatif FKM Samuel Waelaruni. Penolakan atas dasar keputusan Menkeh dan HAM.

Diterbitkan 03 September 2002, 04:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Keberatan Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hermanus Manuputty dan Pimpinan Yudikatif FKM Samuel Waelaruni ditolak dalam persidangan lanjutan Kasus Makar Republik Maluku Selatan di Pangadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (2/9). Sebelumnya, Alex dan Samuel meminta persidangan kasus ini digelar di luar Jakarta [baca: Alex Manuputty Minta Diadili Mahkamah Internasional].

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Padang ini, Jaksa Penuntut Umum Herman Koedoeboen mengatakan, penolakan tersebut sudah atas persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Alasannya adalah faktor keamanan [baca: Alex Manuputty Disidangkan].

Sementara itu selama persidangan berlangsung, puluhan anggota FKM menyesaki ruangan untuk mendukung Alex dan Semmy. Kendati begitu, sidang tetap berlangsung aman. Sekadar diketahui, Alex dan Semuel didakwa makar karena mengibarkan bendera RMS pada HUT organisasi itu pada 25 April 2002. Padahal, pemerintah sudah melarang keras tindakan tersebut.(ICH/Agus Ainul Yaqin dan Satya Pandia)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6