Berkas Ja`far dan Manuputty Sudah di Kejaksaan

Polisi sudah melimpahkan berkas pemeriksaan Ja`far Umar Thalib dan Alex Manuputty ke kejaksaan. Namun, kejaksaan masih menganggap berkas tersebut tak sempurna dan perlu diperbaiki.

Diterbitkan 27 Juni 2002, 07:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Berkas perkara Panglima Laskar Jihad Ja`far Umar Thalib dan Ketua Front Kedaulatan Maluku Alex Manuputty sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, jaksa menilai perkara tersebut masih perlu disempurnakan, misalnya saja menyangkut soal saksi. Kepala Polri Jenderal Polisi Da`i Bachtiar, baru-baru ini, berjanji akan berusaha menghadirkan saksi tambahan untuk kasus tersebut.

Menurut Da`i, upaya menghadirkan saksi tambahan dilakukan sesuai permintaan kejaksaan yang menganggap berkas masih harus diperbaiki. Untuk menghadirkan saksi dari Ambon, Polri sudah mengirim sebuah tim ke daerah tersebut. Bila saksi dalam kasus Ja`far tak ditemukan juga maka saksi yang dimaksud akan diganti dengan saksi lain yang dapat membantu jalannya penyelidikan. Saksi yang dimaksud Kapolri adalah pihak yang menyiarkan gerakan Laskar Jihad dan FKM melalui stasiun radio [baca: Panglima Laskar Jihad Meminta Kesaksiannya Dikonfrontir].(ULF/Olivia Rosalia dan Bambang Triono)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6