Ganjil, Putusan MA soal Prita

Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Prita Mulyasari bersalah dalam pidana pencemaran nama baik dinilai ganjil. “Ada kesalahan prosedur yang melibatkan Kejaksaan Agung,” kata Buyung.

Diterbitkan 11 Juli 2011, 05:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Prita Mulyasari bersalah dalam pidana pencemaran nama baik dinilai ganjil. “Ada kesalahan prosedur yang melibatkan Kejaksaan Agung,” kata Buyung.