Palsukan Paspor, Gayus Diganjar Dua Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menghukum Gayus Tambunan dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono.

Diterbitkan 05 Oktober 2011, 06:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menghukum Gayus Tambunan dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono.