Gubernur NII Jateng Divonis 5 Tahun

Majelis hakim PN Kabupaten Semarang, Jateng, memvonis penjara dua hingga lima tahun pada 6 terdakwa anggota NII. Vonis tertinggi dijatuhkan pada terdakwa Gubernur NII Jateng.

Diterbitkan 13 Januari 2012, 05:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Majelis hakim PN Kabupaten Semarang, Jateng, memvonis penjara dua hingga lima tahun pada 6 terdakwa anggota NII. Vonis tertinggi dijatuhkan pada terdakwa Gubernur NII Jateng.