Polisi Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan untuk Afriyani

Polisi tengah mengkaji penerapan pasal pembunuhan terhadap Afriyani Susanti, pengemudi yang menewaskan sembilan orang di Tugu Tani, Jakpus. Sejauh ini Afriyani masih dijerat pasal kelalaian dan penggunaan narkoba.

Diterbitkan 26 Januari 2012, 12:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Polisi tengah mengkaji penerapan pasal pembunuhan terhadap Afriyani Susanti, pengemudi yang menewaskan sembilan orang di Tugu Tani, Jakpus. Sejauh ini Afriyani masih dijerat pasal kelalaian dan penggunaan narkoba.