Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta Diserahkan Kepada Gubernur DIY

Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta yang telah disahkan secara resmi diserahkan oleh kementrian dalam negeri kepada gubernur DIY.

Diterbitkan 05 September 2012, 08:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta yang telah disahkan secara resmi diserahkan oleh kementrian dalam negeri kepada gubernur DIY.