Divonis 17 Tahun Kasus Pembunuhan, Keluarga Berang

Vonis majelis hakim di PN Tangerang, Banten kepada terdakwa Ahok yakni 17 tahun penjara diprotes keluarga korban. Mereka menilai vonis hakim terlalu ringan di mana sebelumnya JPU menuntut 20 tahun penjara.

Diterbitkan 30 Oktober 2012, 00:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Vonis majelis hakim di PN Tangerang, Banten kepada terdakwa Ahok yakni 17 tahun penjara diprotes keluarga korban. Mereka menilai vonis hakim terlalu ringan di mana sebelumnya JPU menuntut 20 tahun penjara.