NEWS FLASH: Penyuap Eks Ketua DPD Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Penyuap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Padang 4 tahun 6 bulan penjara.

Diterbitkan 08 Desember 2016, 09:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan