Sukses

Sri Sumartini Divonis Dua Tahun

Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap berkali-kali.

Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap berkali-kali.