Tuntutan Dinilai Ringan, Keluarga Korban Mengamuk

Sidang kasus pembunuhan di PN Gowa, Sulsel, ricuh. Keluarga korban pembunuhan mengamuk tidak menerima tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa pembunuhan 14 tahun penjara.

Diterbitkan 08 Oktober 2010, 00:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Sidang kasus pembunuhan di PN Gowa, Sulsel, ricuh. Keluarga korban pembunuhan mengamuk tidak menerima tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa pembunuhan 14 tahun penjara.