Salinan Putusan MA Belum Diterima Kejaksaan

MA menyerahkan sepenuhnya eksekusi kasus Prita ke pihak kejaksaan. Kejaksaan menyatakan belum akan mengeksekusi putusan MA karena salinan putusannya belum diterima.

Diterbitkan 11 Juli 2011, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
MA menyerahkan sepenuhnya eksekusi kasus Prita ke pihak kejaksaan. Kejaksaan menyatakan belum akan mengeksekusi putusan MA karena salinan putusannya belum diterima.