Sukses

Prita Bebas dari Semua Dakwaan

Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita diputuskan bebas dari segala dakwaan.

Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita diputuskan bebas dari segala dakwaan.