Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita diputuskan bebas dari segala dakwaan.
Prita Bebas dari Semua Dakwaan
Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita diputuskan bebas dari segala dakwaan.