Dobrak Kantor Bupati, Ketua Ormas Diseret Ke Meja Hijau

Para terdakwa diancam pasal 70 ayat 1 dan pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara

Diterbitkan 03 April 2013, 06:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Para terdakwa diancam pasal 70 ayat 1 dan pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara