VIDEO: Terbukti Monopoli Sistem Pembayaran Play Store, Google Didenda KPPU Rp202,5 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google terkait layanan Google Play Store. Namun pihak Google menyatakan banding.

OlehDidi N
Diterbitkan 23 Januari 2025, 20:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google terkait layanan Google Play Store. Namun pihak Google menyatakan banding.