VIDEO: Hakim Anggota MKMK, Bintan R Saragih Minta Anwar Usman Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberhentikan Hakim Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Namun, Hakim Anggota MKMK, Bintan R Saragih memberikan perbedaan pendapat dengan meminta Anwar Usman dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.

OlehDidi N
Diterbitkan 08 November 2023, 19:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberhentikan Hakim Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Namun, Hakim Anggota MKMK, Bintan R Saragih memberikan perbedaan pendapat dengan meminta Anwar Usman dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.