VIDEO: MA Kabulkan Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Dua Terdakwa Polisi Batal Bebas

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara kepada dua orang polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang sebelumnya divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.

OlehDidi N
Diterbitkan 25 Agustus 2023, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara kepada dua orang polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang sebelumnya divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.