VIDEO: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Langkah Antisipasi Kondisi Ekonomi Global

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan untuk menyelesaikan kekosongan hukum, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Inkonstitusional bersyarat.

OlehDidi N
Diterbitkan 31 Desember 2022, 13:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan untuk menyelesaikan kekosongan hukum, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Inkonstitusional bersyarat.